Upah Minimum Kerja di Jepang

ikuzoLifestyleLeave a Comment

Jepang mempunyai ketentuan mengenai upah minimum, yang pada dasarnya selalu diperbarui setiap tahun. Dalam artikel ini, akan diuraikan upah minimum per jam di Jepang yang diurutkan berdasarkan prefektur per tahun 2019. Pada saat survey ini dibuat, upah minimum rata-rata adalah 874 yen per jam (sekitar Rp 113 ribu). Sekarang upah minimum rata-rata di Jepang adalah 901 yen per jam (sekitar Rp. 116 ribu). Dan menurut Japan Today, badan tenaga kerja akan meminta kenaikan upah menjadi 1,100 yen per jam pada awal tahun depan.

Kenaikan upah ini juga berkenaan dengan kenaikan pajak yang meningkat dari yang asalnya 8% menjadi 10% pada bulan Oktober kemarin. Pada Juli 2019, badan pemerintah mengajukan kenaikan upah minimum rata-rata menjadi 901 yen dan menjadi yang pertama kalinya menembus angka 900 yen.

Upah minimum per jam ini ditentukan oleh badan regional dari kementrian ketenagakerjaan di setiap prefektur di Jepang. Badan regional ini menentukan batas minimum upah berdasarkan keadaan ekonomi lokal dan juga rekomendasi tahunan dari komite penasihat kementrian tenaga kerja.

Tokyo memiliki upah minimum tertinggi pada 985 yen per jam.

Dan berikut ini adalah ranking 10 besarnya berdasarkan prefektur:

Tokyo – 985 yen
Osaka – 936 yen
Saitama – 898 yen
Aichi – 898 yen
Chiba – 895 yen
Kyoto – 882 yen
Hyogo – 871 yen
Shizuoka – 858 yen
Mie – 846 yen
Hiroshima – 844 yen

Bagan di bawah ini akan menunjukan urutan lengkap upah minimum per jam dari 47 prefektur yang ada di Jepang.

(sumber gambar : real estate)

Dari bagan tersebut dapat diketahui bahwa minimum upah rata-rata nasional lebih kecil sebesar 12.7 % dari upah minimum di Tokyo. Dan ada perbedaan upah yang cukup besar antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Bahkan Osaka yang menduduki peringkat ke-3 berada sebesar 5.2 % dibawah upah Tokyo. Belum lagi perbedaan upah antara Saitama dan Chiba yang hingga 10 %, padahal keduanya sering disebut sebagai Area Greater Tokyo dalam aktivitas ekonomi, termasuk real estate. Selain itu sebanyak 40 prefektur memiliki upah minimum di bawah upah rata-rata nasional.

Saat ini, Pemerintah Jepang memiliki kebijakan untuk menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 3% setiap tahunnya, demi mencapai rata-rata upah minimum di seluruh Jepang menjadi 1.000 yen. Beberapa tahun terakhir, upah minimum naik sebanyak 25 yen lebih setiap tahun tahunnya, sehingga besar kemungkinan rata-rata upah minimum di seluruh Jepang akan melebihi 1.000 yen pada bulan Oktober 2024.

Kenaikan upah minimum berdampak baik kepada orang-orang, termasuk technical intern dari luar Jepang, yang bergaji rendah. Akan tetapi, labor cost untuk pemilik perusahaan akan semakin meningkat dan memerlukan biaya yang lebih besar untuk membayar para karyawan.

Kita perlu uang untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, memilih pekerjaan hanya berdasarkan besarnya upah dapat menyebabkan hasil yang buruk. Semakin besar kota di Jepang, semakin besar juga gaji yang akan kita dapatkan, tetapi banyak masalah lain seperti biaya sewa tempat tinggal yang mahal, serta banyaknya orang yang dapat membuat kita lelah. Banyak orang yang tidak dapat membiasakan diri tinggal di kota besar karena masalah hubungan sosial yang monoton, dan sebagainya.

Walau gajinya lebih sedikit, ada baiknya kita memilih tempat bekerja yang berada di lingkungan tenang dan mirip dengan tempat tinggal kita sebelumnya, serta perusahaan yang mementingkan hubungan antar karyawan. Pada akhirnya, kita tidak akan tahu jika kita tidak mencoba bekerja langsung di perusahaan tersebut. Ingatlah bahwa teman-teman harus melihat dari berbagai sisi sebelum memilih jalan teman-teman selanjutnya.

sumber : ohayoujepang.kompas (gambar), japanesestation, sukasuki (info)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *