Prosedur Belajar di Jepang

ikuzoBelajar di JepangLeave a Comment

Jepang menjadi salah satu negara yang terkenal akan kemajuan teknologi dan inovasi. Berbagai universitas yang muncul ke permukaan juga berasal di Negeri Sakura tersebut. Belajar di Jepang memiliki banyak manfaat yang tidak kita dapatkan di tempat lain, di antaranya dapat belajar berbagai akademik, dapat belajar ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik di dunia, belajar di lingkungan internasional dan kesempatan untuk bisa bekerja di Jepang.

Ada banyak persiapan untuk meneruskan pendidikan di Jepang, di antaranya yaitu mempersiapkan rencana mau kuliah di mana dan mempersiapkan prosedur pendaftarannya. Sebelum memutuskan untuk belajar di Jepang, kalian harus memiliki tujuan yang jelas mengapa ingin sekolah di Jepang. Apakah bertujuannya untuk belajar bahasa Jepang saja, untuk melanjutkan ke perguruan tinggi di Jepang, untuk belajar di sekolah kejuruan di Jepang atau ingin berkarir di Jepang?

Untuk memasuki Jepang, kalian harus mendapatkan visa terlebih dahulu. Ada berbagai jenis visa dan status ijin tinggal yang diputuskan sesuai dengan tujuan kalian datang ke Jepang. Status tinggal untuk belajar di Jepang adalah “College Student” bagi yang akan belajar di universitas Jepang, Junior Colleges, Colleges of Technology, Professional Training Colleges, maupun lembaga bahasa Jepang. Lamanya visa pelajar juga bergantung lama studi di Jepang, bisa 4 tahun 3 bulan, 4 tahun, 3 tahun 3 bulan, 3 tahun, 2 tahun 3 bulan, 2 tahun, 1 tahun 3 bulan, 1 tahun, 6 bulan atau 3 bulan. Berikut ini adalah hal-hal penting yang harus kalian siapkan sebelum dan sesudah tiba di Jepang.

  • Pengurusan Certificate of Eligibility (COE)
(sumber gambar : halalmedia)

Permohonan Certificate of Eligibility (COE) diajukan oleh calon mahasiswa asing atau perwakilan di Jepang (kerabat, staf sekolah/universitas, dll) kepada Biro Imigrasi Daerah di Jepang. Saat ini, kebanyakan pihak sekolah/universitas yang akan menerima siswa asing yang akan mengajukan ijin tinggal (COE). Poin ini bisa dilihat di web sekolah tentang prosedur pendaftaran ke sekolah tentang apa saja dokumen yang dibutuhkan oleh mereka.

  • Dokumen Penjamin Keuangan

Mahasiswa asing mungkin akan diminta untuk menyerahkan bukti kemampuan keuangan yang cukup selama studi di Jepang pada saat pengajuan COE dan visa. Dokumen yang dibutuhkan biasanya berupa surat keterangan saldo rekening bank penanggung jawab keuangan, surat keterangan pendapatan dari beberapa tahun terakhir, surat keterangan pajak, dan lain-lain.

  • Pengajuan Visa
(sumber gambar : backyard travel)

Setelah COE diterima, kemudian mahasiswa asing mengajukan visa di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa biasanya terdiri dari paspor, formulir aplikasi visa, pas foto, certificate of eligibility (COE), dan dokumen-dokumen lainnya.

  • Berangkat ke Jepang

Dokumen yang harus dibawa adalah paspor, visa yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/konsulat jenderal Jepang dan certificate of eligibility (jika sudah dikeluarkan).

  • Residence Card

Orang asing dengan masa tinggal lebih dari 3 bulan akan menerima Residence Card. Residence Card ini harus dibawa setiap saat. Jika tiba di Jepang melalui bandara New Chitose, Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Hiroshima dan Fukuoka, ketika pemeriksaan di Imigrasi, paspor akan dicap “ijin mendarat” dan akan diberikan Residence Card. Jika sudah mempunyai tempat tinggal di Jepang, dalam 14 hari harus melapor ke kantor pemerintah daerah setempat dengan membawa Residence Card tersebut. Jika tiba di bandara selain yang disebutkan di atas, ketika pemeriksaan di imigrasi, paspor akan ditempel stiker atau distempel dengan keterangan “Residence Card akan diberikan kemudian”. Setelah melapor ke kantor pemerintah daerah setempat, Residence Card akan dikirim ke alamat tinggal kalian.

  • My Number (Social Security and Tax Number)

Pada saat melapor sebagai penduduk ke pemerintah daerah setempat, kalian akan menerima Kartu Pemberitahuan berisi “My Number” (nomor individu) yang dikirim ke alamat tempat tinggal terdaftar. “My Number” adalah nomor individual yang dimiliki oleh masing-masing orang dan digunakan untuk prosedur administrasi di kantor pemerintah daerah setempat dan prosedur lainnya. “My Number” terdiri dari 12 digit nomor yang berbeda dengan 12 digit nomor pada Residence Card. Baik Residence Card maupun My Number perlu dijaga dengan aman karena “My Number” akan digunakan juga untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi di kantor pemerintah setempat (seperti National Health Insurance dan lainnya), bekerja paruh waktu, dan menerima uang dari luar negeri di bank.

  • Ke Jepang untuk Mengikuti Ujian

Mahasiswa asing yang datang ke Jepang untuk mengikuti ujian akan memperoleh “Temporer Visitor” visa dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Jepang di negara asalnya dengan membawa Kartu Tanda Ujian dari universitas. Ijin tinggal yang diberikan adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Tetapi hal ini tidak berlaku bagi mahasiswa asing dari Indonesia yang diberikan kebebasan visa Jepang. Namun, kalian harus kembali ke lagi ke Indonesia untuk memperbaharui visa saat dinyatakan lulus ujian dan mendapatkan status visa pelajar.

  • Ijin Beraktifitas di Luar Status Visa

Visa pelajar adalah visa yang diberikan untuk tujuan belajar di institusi pendidikan Jepang sehingga tidak diijinkan untuk bekerja. Tetapi, mahasiswa asing boleh bekerja paruh waktu setelah menerima ijin beraktifitas di luar status visa dari kantor imigrasi setempat. Pendatang baru yang memiliki status “Mahasiswa asing” dengan masa tinggal lebih dari 3 bulan dapat langsung mengajukan “ijin aktifitas tidak memenuhi syarat” di bandara, setibanya di Jepang. Jika kalian mengajukan ijin untuk bekerja di luar status visa setelah datang ke Jepang, kalian bisa mengajukan ijin di Biro Imigrasi daerah setempat.

  • Keluar Sementara dari Jepang
(sumber gambar : japanvisitor)

Mahasiswa asing di Jepang yang akan meninggalkan Jepang untuk sementara waktu untuk suatu keperluan ke tanah airnya atau ke suatu negara ke-3 dalam masa ijin tinggalnya dan akan kembali ke Jepang untuk melakukan aktifitas yang sama dengan aktifitas sebelumnya, maka harus mengurus re-entry permit (ijin kembali ke Jepang) di biro imigrasi daerah yang bersangkutan sebelum keluar dari Jepang. Namun, kalian harus memiliki paspor dan residence card yang valid dan pergi dengan re-entry permit yang berlaku. Namun, jika kalian ingin kembali ke tanah air atau masuk ke negara ke-3 sampai berakhirnya masa tinggal, kalian tidak perlu mendapatkan re-entry permit dari Biro Imigrasi Daerah.

  • Memperbaharui Masa Ijin Tinggal

Apabila bermaksud memperpanjang masa tinggal melebihi masa tinggal yang telah ditetapkan, setiap warga negara asing harus mengajukan permohonan untuk memperbaharui masa ijin tinggal tersebut ke biro imigrasi sampai dengan sebelum habisnya masa ijin tinggal yang lama. Umumnya, permohonan bisa diajukan 3 bulan sebelum habisnya masa ijin tinggal yang lama. Setiap warga negara asing yang tetap berada di Jepang secara ilegal dan melampaui masa tinggal yang telah diijinkan, dapat dikenai hukuman dan dideportasi. Jika lupa memperbaharui dan menjadi ilegal, bisa dikeluarkan dari sekolah dan tidak bisa mendapatkan beasiswa.

  • Perubahan Status Ijin Tinggal

Setiap warga negara asing yang sudah tidak lagi melakukan aktifitas sesuai dengan status tinggal yang telah diberikan dan bermaksud melakukan aktifitas lain, maka harus mengajukan permohonan perubahan status tinggalnya terlebih dahulu ke biro imigrasi setempat. Mereka yang melakukan aktifitas lain di luar status tinggalnya tanpa ijin akan dikenai hukuman dan dideportasi.

  • Penghapusan Ijin Tinggal

Penghapusan ijin tinggal ini diberlakukan apabila diketahui bahwa dokumen yang dipergunakan untuk pengajuan visa adalah dokumen palsu atau beraktifitas di luar status tinggal yang sudah ditetapkan. Hal ini juga berlaku jika kalian memiliki status tinggal “pelajar” tetapi kalian bekerja tanpa pergi ke sekolah, status ijin tinggal kalian akan dibatalkan, kecuali jika memiliki alasan yang kuat.

  • Mendatangkan Keluarga

Mahasiswa asing yang mengambil program di universitas atau bersekolah ke Jepang dengan status visa pelajar, boleh membawa keluarga yang menjadi tanggungannya untuk tinggal di Jepang dengan status tinggal sebagai “Dependant“. Kami anjurkan agar membawanya setelah kalian sendiri terbiasa dengan kehidupan di Jepang dan melakukan persiapan yang cukup, termasuk persiapan secara finansial. Perlu diingat bahwa akan sulit untuk mengubah status “kunjungan sementara” (visa turis) menjadi “dependent” di Jepang apabila visa masuk awal mereka adalah visa turis.

  • Melapor ke Biro Imigrasi dan Kantor Kotamadya

Harap segera melapor ketika terjadi kasus sebagai berikut :

  1. Melapor ke Biro Imigrasi Regional, ketika nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kebangsaan, wilayah kalian atau sekolah kalian telah berubah, atau kartu penduduk kalian rusak atau hilang.
  2. Melapor ke Kantor Kota, ketika kalian mengubah tempat tinggal atau kembali ke negara asal setelah menyelesaikan studi di Jepang.

Untuk mendapatkan informasi sekolah yang diinginkan, kalian bisa berkonsultasi GRATIS dengan langsung berkunjung ke kantor kami atau menghubungi IkuZo! di +62 822 5839 9998. Kalian juga dapat mengakses informasi sekolah dan universitas di Jepang yang bekerjasama dengan kami di sini. Jika mempunyai impian belajar ke Jepang, kami siap membantu kalian mewujudkan impian tersebut.

sumber : masterstudies (featured image), JASSO Student Guide to Japan 2019-2020, news.okezone (info)

IKUZO! – YUME NI MUKATTE

-MARI MERAIH MIMPI-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *